Penyerahan LKPPD Tahun 2025

Ditambahkan Pada Rabu 25 Maret 2026
Dikunjungi 4 Kali
Kegiatan Desa
gambar

Rabu, 25 Maret 2026

Kepala Desa Hapalah menyerahan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Desa Hapalah Tahun 2025 kepada Ketua BPD Desa Hapalah,

LKPPD ini wajib di sampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD secara tertulis setiap tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penutupan tahun anggaran. LKPPD ini merupakan penyampaian hasil dari penyelenggaraan Pemerintah Desa yang dilakukan dalam satu tahun anggaran meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.

LKPPD ini semoga dapat berfungsi sebagai bahan evaluasi BPD untuk menilai Penyelenggaraan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa, dan evaluasi ini diharapkan menjadi referensi BPD untuk mencatat Kinerja Pemerintah Desa, Meminta Keterangan dan Informasi Lebih Lanjut, Mengemukakan Pendapat dan dapat memberikan masukan dalam persiapan musyawarah kedepannya.

Bagikan Artikel

Temukan Kami

Desa Hapalah RT.06

Buka di Google Maps